“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 5 Januari 2021.
Menurut dia, ada sejumlah barang bukti yang dilampirkan pelapor. Salah satunya potongan gambar yang berisikan cuitan Ferdinand Hutahaean terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA dan berita bohong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.
Baca: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Laporan ke Polisi
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022. Aduan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.