Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi kasus mafia tanah di Indonesia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Beberapa kasus yang dipaparkan Kementerian ATR itu tengah dipelajari untuk mencari unsur korupsinya.
"Tentunya berbagai macam peristiwa dan yang sudah kami dengar dari hasil paparan itu kami akan telaah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2021.
Menurut dia, Kementerian ATR meminta KPK mencari tindakan korupsi dari penyelenggara negara dalam beberapa kasus mafia tanah di Indonesia. Jika ada penyelenggara negara yang terlibat, KPK diminta segera menindak pelaku.
"Kalaupun ada (tindakan korupsi penyelenggara negara), kami tidak segan-segan juga mengambil bahwa porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK," tutur Karyoto.
Baca: Pemberantasan Mafia Tanah Harus Melibatkan Komponen Bangsa
KPK masih mempelajari beberapa kasus yang dilaporkan Kementerian ATR. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu jika ada pejabat negara yang membuat mafia tanah merasa bebas beraksi di Indonesia.
Sebelumnya, kasus pertanahan menjadi target operasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Fokus diberikan kepada kasus yang terindikasi sebagai tindak pidana dan ada keterlibatan mafia tanah.
"Kami sedang melakukan rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 17 November 2021.
Rapat ini melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi II DPR. KPK turut dirangkul dalam memerangi mafia tanah.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menerima informasi kasus
mafia tanah di Indonesia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Beberapa kasus yang dipaparkan Kementerian ATR itu tengah dipelajari untuk mencari unsur korupsinya.
"Tentunya berbagai macam peristiwa dan yang sudah kami dengar dari hasil paparan itu kami akan telaah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2021.
Menurut dia, Kementerian ATR meminta KPK mencari tindakan korupsi dari penyelenggara negara dalam beberapa
kasus mafia tanah di Indonesia. Jika ada penyelenggara negara yang terlibat, KPK diminta segera menindak pelaku.
"Kalaupun ada (tindakan korupsi penyelenggara negara), kami tidak segan-segan juga mengambil bahwa porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK," tutur Karyoto.
Baca:
Pemberantasan Mafia Tanah Harus Melibatkan Komponen Bangsa
KPK masih mempelajari beberapa kasus yang dilaporkan Kementerian ATR. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu jika ada pejabat negara yang membuat mafia tanah merasa bebas beraksi di Indonesia.
Sebelumnya, kasus pertanahan menjadi target operasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Fokus diberikan kepada kasus yang terindikasi sebagai tindak pidana dan ada keterlibatan mafia tanah.
"Kami sedang melakukan rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 17 November 2021.
Rapat ini melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi II DPR. KPK turut dirangkul dalam memerangi mafia tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)