Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan hoax. Penyidik Bareskrim Polri menahan Ferdinand karena alasan subjektif.
"(Penahanan itu), yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan
Selain itu, alasan penahanan lainnya karena dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan untuk mencegah Ferdinand menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan (alasan) objektif, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujar jenderal bintang satu itu.
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai dari 10.30-21.30 WIB hari ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik telah mengantongi keterangan 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean (FH) menjadi tersangka kasus
ujaran kebencian dan hoax. Penyidik Bareskrim Polri menahan Ferdinand karena alasan subjektif.
"(Penahanan itu), yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Baca:
Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan
Selain itu, alasan penahanan lainnya karena dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan untuk mencegah Ferdinand menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan (alasan) objektif, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujar jenderal bintang satu itu.
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai dari 10.30-21.30 WIB hari ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik telah mengantongi keterangan 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)