Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sebagian Kebutuhan Rahmat Effendi Diduga Dibeli dari Potongan Dana ASN Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 08:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Saksi diulik soal pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) Bekasi yang diminta Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.
 
"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Kelima saksi itu, yakni Asisten Daerah I, Yudianto; Fungsional Analisis Kepegawaian Bekasi, Haeroni; Kepala Bapelitbangda, Dinas Faisal Badar; Kasi PTKSD, Sugito; dan Kasi Tata Pemerintahan, Bima.

KPK juga mendalami cara Rahmat meminta uang kepada ASN. Rahmat diduga dibantu beberapa orang.
 
"Ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE," ujar Ali.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sebanyak sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Baca: Walkot Bekasi Diduga Memotong Pembayaran ASN untuk Kepentingan Pribadi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan