Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

KPK: Sidang Tipikor Bisa Jadi Bahan Skripsi Mahasiswa Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 24 Juni 2022 14:04
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa menjadi materi pembelajaran mahasiswa fakultas hukum. Rangkaian fakta persidangan bisa dijadikan bahan untuk penelitian.
 
"Perekaman sidang ini juga dapat dijadikan bahan diskusi atau penelitian buat skripsi," kata Ghufron saat menerima audiensi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni 2022.
 
Melalui sidang tipikor, kata dia,mahasiswa dapat langsung melakukan praktik atau menerapkan teori-teori hukum. Persidangan juga menjadi pembelajaran kepada mahasiswa dalam rangka pencegahan korupsi. Sehingga, pencegahan korupsi makin efektif di setiap sektor.

"Agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Khususnya di bidang pencegahan korupsi," ujar Ghufron.
 

Baca: KPK Dalami Cara Haryadi Suyuti Meloloskan IMB Apartemen Summarecon


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi sejatinya perlu memahami peranan KPK. Ia menilai selama ini masyarakat hanya tahu KPK menangkap tersangka korupsi saja.
 
Masyarakat, kata Alex, minim pengetahuan soal pencegahan korupsi oleh KPK. Lalu, soal peranan dalam penyelamatan keuangan negara.
 
"Justru ini yang penting untuk didiskusikan dalam forum publik, bagaimana KPK berperan dalam penyelamatan keuangan negara dari hasil penanganan suatu perkara korupsi," ujar Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan