Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

KPK Serahkan Dakwaan PT Nindya Karya ke PN Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 20 Januari 2022 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan tersangka korporasi PT Nindya Karya. Dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
"Jaksa M Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dengan Terdakwa PT Nindya Karya Persero dan Terdakwa PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.
 
KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011. Penetapan tersangka itu hasil pengembangan penyidikan perkara sebelumnya.
 
Korporasi tersebut diduga menyimpang dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Negara dirugikan sekitar Rp313 miliar.
 
Baca: Berkas Lengkap, PT Nindya Karya Segera Diadili
 
PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar. KPK telah memblokir rekening perusahaan tersebut.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk perusahaan ini. Pertama, tersangka korporasi ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan