Riau: Dekan Fisip Universitas Riau Syahfri Harto resmi dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Status ini ditetapkan usai pihak polisi melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka kepada Dekan Fisip UNRI dilakukan Polda Riau setelah melakukan gelar perkara rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti. Namun Polda Riau tidak merinci temuan penyidik yang menguatkan dan menjadikan dekan Fisip UNRI sebagai tersangka.
"Hari ini sudah 18 orang saksi kita ambil keterangan kita periksa baik dari pihak korban maupun pihak tersangka kemudian termasuk juga sebagai saksi ahli," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Polisi mengaku akan segera mengagendakan pemanggilan Dekan Fisip sebagai tersangka. Selain itu polisi akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memberitahukan peningkatan status kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dengan memberikan surat pemberitahuan dimulainya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, kasus ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video pengakuan mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan bimbingan tugas akhir dengan pelaku dan kemudian melaporkan pelaku kepada polisi. Kemudian Dekan Fisip itu sempat membantah dan melaporkan mahasiswi tersebut dalam kasus pencemaran nama baik. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Riau: Dekan Fisip Universitas Riau Syahfri Harto resmi dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana
pelecehan seksual. Status ini ditetapkan usai pihak
polisi melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka kepada Dekan Fisip UNRI dilakukan Polda Riau setelah melakukan gelar perkara rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti. Namun Polda Riau tidak merinci temuan penyidik yang menguatkan dan menjadikan dekan Fisip UNRI sebagai tersangka.
"Hari ini sudah 18 orang saksi kita ambil keterangan kita periksa baik dari pihak korban maupun pihak tersangka kemudian termasuk juga sebagai saksi ahli," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Polisi mengaku akan segera mengagendakan pemanggilan Dekan Fisip sebagai tersangka. Selain itu polisi akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memberitahukan peningkatan status kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dengan memberikan surat pemberitahuan dimulainya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, kasus ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video pengakuan mahasiswi yang diduga menjadi korban
pelecehan seksual saat melakukan bimbingan tugas akhir dengan pelaku dan kemudian melaporkan pelaku kepada polisi. Kemudian Dekan Fisip itu sempat membantah dan melaporkan mahasiswi tersebut dalam kasus pencemaran nama baik. (
Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)