Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 11 Agustus 2021 11:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
 
"Masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Anja ditahan mulai dari 12 Agustus 2021-10 September 2021. Sementara itu, Tomy ditahan dari 13 Agustus 2021-11 September 2021.

Anja mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan, Tomy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut, di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," ujar Ali.
 
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah ini, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Tomy Ardian, Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 
Baca: KPK Dalami Kaitan Pembelian Tanah di Munjul dengan Program Rumah DP Rp0
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk menjadi bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan.
 
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
 
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan