Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Terpidana kasus red notice Djoko Tjandra itu bakal diperiksa terkait penganiayaan Muhamad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selasa, 21 September 2021 dia akan diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 20 September 2021.
Baca: Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Diselisik Lewat 7 Saksi
Menurut Andi, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan untuk mencari dua alat bukti yang cukup.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
Saat ini, penyidik memeriksa tujuh saksi. Para saksi itu terdiri atas empat petugas dan tiga warga binaan.
Total 13 saksi diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi memeriksa enam saksi. Polisi belum membeberkan kronologi penganiayaan M Kece. Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi menyimpulkan perkara. Namun, terungkap Napoleon melumuri wajah dan tubuh M Kece menggunakan kotoran manusia.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Kini dia sedang berstatus terdakwa.
Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penodaan agama. Napoleon dan M Kece berada dalam satu sel yang sama.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Terpidana kasus
red notice Djoko Tjandra itu bakal diperiksa terkait
penganiayaan Muhamad Kosman alias
M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selasa, 21 September 2021 dia akan diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 20 September 2021.
Baca:
Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Diselisik Lewat 7 Saksi
Menurut Andi,
penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan untuk mencari dua alat bukti yang cukup.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
Saat ini, penyidik memeriksa tujuh saksi. Para saksi itu terdiri atas empat petugas dan tiga warga binaan.
Total 13 saksi diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi memeriksa enam saksi. Polisi belum membeberkan kronologi penganiayaan M Kece. Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi menyimpulkan perkara. Namun, terungkap Napoleon melumuri wajah dan tubuh M Kece menggunakan kotoran manusia.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan
red notice buronan Djoko Tjandra. Kini dia sedang berstatus terdakwa.
Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penodaan agama. Napoleon dan M Kece berada dalam satu sel yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)