Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pakar ke 4 Hakim Agung: Kalau Tidak Salah Kenapa Harus Takut

Anggi Tondi Martaon • 03 Oktober 2021 21:28
Jakarta: Sebanyak empat Hakim Agung disarankan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan berkaitan dengan informasi pertemuan dengan Nurhadi, terpidana kasus suap.
 
"Kalau tidak ada apa-apa kenapa harus takut, termasuk dipanggil KPK," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat dihubungi, Minggu, 3 Oktober 2021.
 
Pemenuhan pemanggilan tersebut merupakan salah satu jalur mengklarifikasi pertemuan mereka dengan Nurhadi. Pasalnya, informasi tersebut menjadi sorotan publik.

"Kan cuma sebagai saksi saja," ungkap dia.
 
Dia menegaskan KPK memiliki hak memanggil Hakim Agung. Pemanggilan untuk keperluan hukum materiel.
 
"Dalam hukum pidana itu dia punya hak untuk memanggil siapa pun di republik ini," ujar dia.
 
Baca: KY Perlu Menindaklanjuti Informasi Pertemuan 4 Hakim Agung dengan Nurhadi
 
Informasi pertemuan Nurhadi dengan empat Hakim Agung disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia. Pertemuan pada 2017 di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.
 
"Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian," kata Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide kepada Medcom.id, Kamis, 30 September 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan