Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penggelapan jabatan, Rosit Joko Santoso. Penangkapan tersebut bekerja sama denagan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"(Penangkapan dilakukan di) Perum Violet Garden Blok F Nomor 14 Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat, yang merupakan buronan dari Kejati Bengkulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 September 2021.
Leonard menjelaskan Rosit terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu terncantum dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K/Pid/2018.
Baca: Tipu Pensiunan, PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Penipuan Investasi Bodong
Rosit telah dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan. Namun, Rosit tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Akhirnya dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Rosit Joko Santoso. "Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menangkap buronan
kasus penggelapan jabatan, Rosit Joko Santoso. Penangkapan tersebut bekerja sama denagan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"(Penangkapan dilakukan di) Perum Violet Garden Blok F Nomor 14 Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat, yang merupakan buronan dari Kejati Bengkulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 September 2021.
Leonard menjelaskan Rosit terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu terncantum dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K/Pid/2018.
Baca: Tipu Pensiunan, PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Penipuan Investasi Bodong
Rosit telah dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan. Namun, Rosit tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Akhirnya dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Rosit Joko Santoso. "Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)