Jakarta: Pelaku membobol kamar di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, dengan membajak akun pemilik unit. Hal itu membuat pelaku berinisial BY, 26, dan FQ, 30, leluasa menguras perabot dan barang elektronik korban senilai Rp250 juta.
"Karena korban menerima pemberitahuan di email telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen Taman Rasuna," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
Rinaldo mengungkapkan korban mengetahui hal itu pada Mei 2021. Korban terkejut saat mendapati unit apartemennya berantakan dan banyak barang raib.
Polisi yang menerima laporan korban langsung menyelidiki kasus itu. Tak lama, dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
"Terungkap dua pelaku membobol dan mencuri di kamar korban sejak Maret 2021. Setelah membajak akun, pelaku mengaku kepada petugas keamanan sebagai pemilik kamar sehingga mudah mengeluarkan barang curian keluar apartemen," kata Rinaldo.
Rinaldo menyebut pelaku mencuri setelah melihat salah satu unit kosong saat sedang mengerjakan renovasi. Kedua pelaku mendekam di rutan Polsek Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam penjara maksimal 7 tahun.
Polisi menyita barang bukti, seperti tang, obeng, dan kunci inggris. Serta perabot rumah tangga antara lain kompor gas, lemari, kasur, lampu hias, dan kitchen set. Sementara itu, barang curian lain, seperti laptop dan sepeda lipat telah dijual secara online.
Jakarta: Pelaku membobol kamar di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, dengan membajak akun pemilik unit. Hal itu membuat pelaku berinisial BY, 26, dan FQ, 30, leluasa
menguras perabot dan barang elektronik korban senilai Rp250 juta.
"Karena korban menerima pemberitahuan di email telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen Taman Rasuna," kata
Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
Rinaldo mengungkapkan korban mengetahui hal itu pada Mei 2021. Korban terkejut saat mendapati unit apartemennya berantakan dan banyak barang raib.
Polisi yang menerima laporan korban langsung menyelidiki kasus itu. Tak lama, dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
"Terungkap dua pelaku membobol dan mencuri di kamar korban sejak Maret 2021. Setelah membajak akun, pelaku mengaku kepada petugas keamanan sebagai pemilik kamar sehingga mudah mengeluarkan barang curian keluar apartemen," kata Rinaldo.
Rinaldo menyebut pelaku mencuri setelah melihat salah satu unit kosong saat sedang mengerjakan renovasi. Kedua pelaku mendekam di rutan Polsek Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam penjara maksimal 7 tahun.
Polisi menyita barang bukti, seperti tang, obeng, dan kunci inggris. Serta perabot rumah tangga antara lain kompor gas, lemari, kasur, lampu hias, dan kitchen set. Sementara itu, barang curian lain, seperti laptop dan sepeda lipat telah dijual secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)