Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Pengampunan itu diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud melalui keterangan video, Kamis, 7 Oktober 2021.
Hukum progresif, kata Mahfud, hukum yang tidak terlalu terikat karena dipengaruhi kondisi mendesak. Kondisi yang dimaksud, yakni DPR yang mulai masuk masa reses pada hari ini.
"Kalau mau menunggu sampai selesainya reses itu satu bulan. Setelah itu minggu pertama masih ada agenda dan sebagainya," ujarnya.
Mahfud lega lantaran amnesti itu disetujui DPR. Selanjutnya, Presiden Jokowi tinggal mengeluarkan surat keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
Baca: DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi
"Presiden juga sangat concern terhadap memberikan amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE," ucap Mahfud.
Amnesti untuk Saiful Mahdi diajukan ke DPR melalui Surat Presiden (Supres) Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Supres menjelaskan Saiful divonis bersalah mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dia dihukum hukuman bulan kurungan dan denda Rp10 juta subsider pidana kurangan satu bulan atas kasus itu.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengapresiasi
DPR yang telah menyetujui
pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Pengampunan itu diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud melalui keterangan video, Kamis, 7 Oktober 2021.
Hukum progresif, kata Mahfud, hukum yang tidak terlalu terikat karena dipengaruhi kondisi mendesak. Kondisi yang dimaksud, yakni DPR yang mulai masuk masa reses pada hari ini.
"Kalau mau menunggu sampai selesainya reses itu satu bulan. Setelah itu minggu pertama masih ada agenda dan sebagainya," ujarnya.
Mahfud lega lantaran amnesti itu disetujui DPR. Selanjutnya, Presiden Jokowi tinggal mengeluarkan surat keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
Baca:
DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi
"Presiden juga sangat
concern terhadap memberikan amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE," ucap Mahfud.
Amnesti untuk Saiful Mahdi diajukan ke DPR melalui Surat Presiden (Supres) Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Supres menjelaskan Saiful divonis bersalah mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dia dihukum hukuman bulan kurungan dan denda Rp10 juta subsider pidana kurangan satu bulan atas kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)