Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id

Polisi Tangkap Penjual Obat Oseltamivir Seharga Rp8,5 Juta

MetroTV • 09 Juli 2021 20:08
Jakarta: Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang mengambil keuntungan saat pandemi dengan memainkan harga obat oseltamivir untuk pasien covid-19. Kedua pelaku memborong obat tersebut di apotek dan menjualnya kembali dengan harga fantastis.
 
Kedua tersangka berinisial M dan MPP akhirnya ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena tindakan menjual obat covid-19 dengan harga selangit.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kedua tersangka awalnya memborong oseltamivir di apotek. Setelah ketersediaan obat itu cukup langka di pasaran, M dan MPP kemudian menjual obat tersebut dengan harga Rp8,5 juta per boks.

"10 kotak, harga perkotak itu Rp260 ribu ini harga eceran tertinggi dari pemerintah, dan harga per boksnya sebesar Rp2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan harganya sudah mencapai Rp8,4 juta. Tersangka mengambil keuntungan sebanyak empat kali lipat," ujar Yunus, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Sedangkan harga eceran tertinggi hanya sebesar Rp2,6 juta per boks. Obat-obatan tersebut dijual pelaku di media sosial tanpa izin dari Kementrian Kesehatan.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan