Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa ibu rumah tangga Eliza Alex Noerdin. Istri mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
Ali berharap Eliza menghadiri pemanggilan. Keterangan dia dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Dodi.
Baca: KPK Dalami Perintah Bupati Nonaktif Musi Banyuasin dalam Pengerjaan Proyek
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dodi, KPK menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memeriksa ibu rumah tangga Eliza Alex Noerdin. Istri mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin
Dodi Reza Alex Noerdin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
Ali berharap Eliza menghadiri pemanggilan. Keterangan dia dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Dodi.
Baca:
KPK Dalami Perintah Bupati Nonaktif Musi Banyuasin dalam Pengerjaan Proyek
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dodi, KPK menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)