"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku bupati," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Penyidik juga meminta Erini menjelaskan terkait pertemuan-pertemuan yang dihadiri Dodi Reza. "Serta dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Sita Uang dan Dokumen Terkait Suap Bupati Musi Banyuasin