Tersangka kasus suap Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka kasus suap Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Hakim Konfrontasi Kesaksian Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 27 Oktober 2021 07:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak berkelit saat dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Lembaga Antikorupsi meminta hakim mengonfrontasi keterangan Azis dengan saksi lain.
 
"Apakah keterangan dari saudara Azis Syamsuddin nanti diterima oleh majelis hakim tentu akan disandingkan dengan alat bukti yang lain atau keterangan-keterangan yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Alex mengatakan konfrontasi keterangan Azis diperlukan untuk memastikan kebenaran kesaksian. Hakim diminta tidak menerima kesaksian Azis tanpa melakukan konfrontasi data.

"Jadi, keterangan saudara Azis nanti tidak berdiri sendiri. Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ujar Alex.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri juga mengatakan pihaknya tidak mempercayai keterangan Azis yang menyebut memberikan uang ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Lembaga Antikorupsi memastikan uang itu bagian dari suap penanganan perkara.
 
"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata Ali.
 
Baca: KPK Tak Percaya Azis Syamsuddin Pinjami Uang ke Robin untuk Berobat Covid-19
 
Lembaga Antikorupsi mengeklaim mengantongi bukti terkait dugaan suap dari Azis ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya.
 
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini telah menerima suap dari Azis Syamsuddin.
 
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Ali. 
 
Sebelumnya, Azis mengaku memberikan uang untuk Robin. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.
 
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan