Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Theofius Ifan Sucipto
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Theofius Ifan Sucipto

Meresahkan Masyarakat, Pinjaman Daring Ilegal Ibarat Preman

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Juni 2021 22:56
Jakarta: Pinjaman daring ilegal disebut tak jauh berbeda seperti preman. Aplikasi ilegal ini bahkan dianggap momok bagi masyarakat.
 
"Seperti yang disampaikan kemarin soal kasus preman, kasus pinjaman online juga meresahkan masyarakat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Polri Kombes Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Whisnu menyebut aplikasi pinjaman daring ilegal kerap mengambil dan menyalahgunakan data pribadi. Data itu dipakai untuk meneror peminjam uang mulai dari menyebar fitnah ke keluarga hingga mengirimkan foto-foto vulgar.

Menurut dia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memberi arahan langsung agar jajaran Polri mengungkap perkara pinjaman daring. Arahan itu tertuang dalam surat telegram.
 
"Ini menjadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," ujar Whisnu.
 
Baca: Waspada! 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Daring Ilegal
 
Whisnu mendorong masyarakat melaporkan aplikasi pinjaman daring ilegal ke polisi. Pasalnya, semua reserse sudah memahami cara mengungkap kasus tersebut.
 
"Mudah-mudahan ke depan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," kata dia.
 
Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman daring dengan aplikasi Rp Cepat. Polisi menangkap lima tersangka, yaitu E, R, B, C, dan S.
 
"Dan ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang diduga warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang mengendalikan," kata Whisnu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan