Ilustrasi penangkapan tersangka. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penangkapan tersangka. Medcom.id/M Rizal

12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Investasi Bodong EDCCash

Siti Yona Hukmana • 04 Juni 2021 13:47
Jakarta: Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCAsh) bertambah menjadi 12 orang. Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama.
 
"Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka. Yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
 
Helmy tidak memerinci identitas ke-12 tersangka. Namun, salah satu tersangka ialah CEO EDCCAsh Abdulrahman Yusuf.

"Sebanyak enam dari 12 tersangka telah ditahan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang yang disita ialah tanah dan bangunan, 26 kendaraan, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, serta aset barang mewah lain.
 
"Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan dan direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke kejaksaan," ungkap Helmy.
 
Baca: Korban Investasi Bodong EDCCash Mencapai 350 Orang
 
Pihaknya telah menerima pengaduan dari 1.300 korban. Para korban melapor ke desk pengaduan yang telah disediakan kepolisian.
 
"Penyidik telah memeriksa 63 (dari 1.300 orang)," ucap Helmy.
 
Sebelumnya, sebanyak 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf, ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDCCash enam bulan terakhir. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
 
"Sebanyak 12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," papar kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu, 14 April 2021.
 
Pelapor menduga EDCCash melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan