Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

MAKI Bakal Gugat DPR, Minta 2 Calon Anggota BPK Dicoret

Media Indonesia.com • 30 Agustus 2021 08:48
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan akan dilakukan lantaran tetap mengangkat anggota BPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.
 
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin melalui layanan pesan, Minggu, 29 Agustus 2021.
 
Boyamin yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS. "Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.

Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
 
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara. 
 
Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS. Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
 
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
 
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan