Penahanan. Ilustrasi: MI.
Penahanan. Ilustrasi: MI.

Mengulik Alternatif Penahanan Aktris VA

Kautsar Widya Prabowo • 01 Februari 2019 17:46
Jakarta: Pengamat hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Anugerah Rizki Akbari, mengkritik langkah Polda Jawa Timur menahan aktris VA terkait kasus prostitusi daring. Dia menilai sejatinya masih ada alternatif penahanan tersangka, seperti tahanan kota maupun rumah.
 
"Artinya tahanan ini ditahan untuk tidak meninggalkan kota itu dan wajib lapor. Ada juga tahanan rumah, ditahan dirumah dia (VA). Hal kaya gini jarang diangkat penegak hukum," kata Anugerah di Gedung STHI Jentera, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Febuari 2019.
 
Menurut dia, polisi cenderung hanya mempertimbangkan ancaman pidana lebih dari lima tahun kepada VA dalam memutuskan penahanannya. Sementara itu, potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, tak dipertimbangkan.

"Kalau dia (VA) masuk kasus terpenuhi (ancaman) lima tahun ke atas, tanpa menguji keadaan yang mengkhawatirkan, sudah langsung ditahan," tambah dia.
 
Di sisi lain,  Anugerah mengatakan VA sejatinya bisa dikenakan penahanan sistem jaminan. "Di KUHAP, ada dua, jaminan dengan orang dan jaminan dengan uang. Nah, ini jarang banget digunakan. Kalaupun ada diskresi, hukum dengan sosial ekonomi seseorang."
 
Dia menjelaskan sejatinya penahanan dengan sistem jaminan sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP hingga peraturan kapolri. Namun, peraturan ini tidak pernah lagi diperbarui. Padahal, peraturan ini sudah diamanatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 
Baca: Polda Jatim Buru Dua Muncikari Artis Prostitusi Online
 
"Jadi ini yang harus didorong lagi Kemenkumham harus mengubah. Harus digalangkan lagi agar penegak hukum terbuka pemikaran mereka untuk menggunakan sistem jaminan," pungkas dia.
 
Sebelumnya, VA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti aktif mengeksploitasi dirinya di media sosial melalui percakapan, foto, video bugil, kepada muncikari dan pelanggan. Dia dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. 
 
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Rabu, 30 Januari 2019.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan