Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Orang Terdekat Irwandi Disebut Mengancam Bila Tak Diberi Uang

Fachri Audhia Hafiez • 25 Februari 2019 20:27
Jakarta: Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza menyebut orang terdekat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Izil Azhar sempat mengancamnya. Ancaman itu dilayangkan bila permintaan uang dari Izil tak dipenuhi.
 
"Pak Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, dengan berbagai macam kebutuhan. Beliau minta langsung diserahkan. Kalau tidak, nanti biasanya banyak ancaman. Kita ditungguin, datang ke rumah, macam-macam," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.
 
Taufik sebelumnya menyebut Izil beberapa kali meminta uang itu sebagai bentuk pengeluaran untuk proyek Dermaga Sabang. Bahkan, Izil kerap menyebut permintaan itu mengatasnamakan Gubernur Irwandi.
 
"Karena di catatan besar biasanya untuk keperluan lain-lain, tapi ada juga permintaan khusus Pak Izil khusus untuk keperluan dia," ujar Taufik.
 
Dalam perkara ini, Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi bersama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Uang itu diterima melalui Board of Management (BoM) PT Nindya Karya- PT Tuah Sejati Joint Operation (JO).
 
Menurut Taufik, dari total tersebut Irwandi menerima Rp 29,895 miliar, sementara Izil Azhar sebesar Rp2,594 miliar.
 
Baca: Catatan Keuangan untuk Irwandi Yusuf Disamarkan
 
Uang puluhan miliaran itu diduga berasal dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Proyek itu senilai Rp700 miliar.
 
Irwandi tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK. Padahal, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
 
Atas perbuatannya, Irwandi dijerat Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan