Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy - ANT/Indrianto Eko Suwarso.
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy - ANT/Indrianto Eko Suwarso.

KPK Bakal Minta Keterangan Pembanding Sakit Romahurmuziy

Juven Martua Sitompul • 27 April 2019 02:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta keterangan pembanding atau second opinion dari dokter ahli terkait penyakit Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy. Keterangan pembanding dilakukan karena Romi terlalu lama menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.
 
"Kalau kelamaan di sana juga perlu ada pembanding(second opinion), sudah kita pikirkan ini juga," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
 
Pembantaran Romi dilakukan sejak Selasa, 2 April 2019. Romi dirawat di RS Polri karena sakit. Sayangnya, KPK bersikap terutup soal informasi penyakit Romi.

Saat menjalani masa pembantaran, Romi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Basaria ogah menanggapi sikap Romi dan tim kuasa hukum yang dinilai mengambil kesempatan masa perawatan dengan mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
 
"Ya kita harus hormati ya (proses praperadilannya)," kata Basaria.
 
Baca: KPK Berpeluang Periksa Romahurmuziy di RS Polri
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romidisinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan