Frederich Yunadi--ANTARA
Frederich Yunadi--ANTARA

Fredrich Ogah Klarifikasi Pembelian Jam ke Dirjen Pajak

Juven Martua Sitompul • 30 November 2017 19:05
Jakarta: Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, enggan melapor atau memberi penjelasan soal pembelian jam tangan mewah ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia justru mempertanyakan alasan Ditjen Pajak meminta penjelasan pembelian jam tangan mewah tersebut.
 
"Kenapa saya harus melaporkan? Untungnya apa saya harus melaporkan?" kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 November 2017.
 
Fredrich selebihnya ogah menanggapi pertanyaan awak media soal permintaan Ditjen Pajak tersebut. Ia berdalih berwenang menolak permintaan itu.

"Itu juga wewenang Dirjen dan wewenang saya," ucap dia.
 
Baca: Polisi Bakal Panggil Pengacara Novanto Terkait Kepemilikan Senjata
 
Beredar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia kepada Fredrich. Dalam surat itu tertulis kalau Fredrich belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Selain menjelaskan kalau Fredrich belum memiliki NPWP, dalam surat itu ada tiga poin pemberitahuan atau peringatan dari pihak Ditjen Pajak kepada kuasa hukum Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, tersebut.
 
Pertama, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
 
Kedua, terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Ketiga, berdasarkan penelitian terhadap data dan atau keterangan tahun pajak 2016 yang kami miliki dan/atau kami peroleh, diketahui: Saudara melakukan pembelian jam tangan secara tunai senilai EUR23,850 atau Rp342.564.467 dan meminta pengembalian VAT (Value Added Tax) secara tunai kepada pihak bea cukai bandara Schipol Belanda senilai EUR2,385 atau Rp34.256.447.
 
Berdasarkan hal tersebut, diminta agar saudara memberikan penjelasan atau klarifikasi beserta bukti pendukung atas data dan atau keterangan yang dimaksud secara langsung atau tertulis kepada kami paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat ini dikirim.
 
Dalam hal saudara diwakilkan oleh pihak yang diberi kuasa khusus, maka pemberian kuasa khusus tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
 
Fredrich Ogah Klarifikasi Pembelian Jam ke Dirjen Pajak
Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia kepada Fredrich. Dok. Istimewa

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan