Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (kiri)/ANT/Barno
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (kiri)/ANT/Barno

Polisi bakal Menyurati Pejabat soal Penggunaan Lampu Strobo

Arga sumantri • 20 Oktober 2017 12:41
medcom.id, Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menyurati pejabat agar tak menggunakan lampu strobo pada mobilnya. Mereka yang terlanjur memasang akan diminta mencopot lampu strobo.
 
"Kita kasih penyuluhan, kita akan buat surat nanti dari kepolisian untuk melepas strobo," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jumat 20 Oktober 2017.
 
Halim mengklaim pihaknya sudah menyurati beberapa komisi dan lembaga negara soal itu. Lampu strobo bukan cuma dilarang untuk mobil pribadi, tapi juga bagi mobil dinas.

"Pelat merah tidak bisa. Yang bisa menggunakan (mobil) kepolisian untuk warna (lampu strobo) biru," beber dia.
 
Aturan tentang penggunaan lampu strobo termaktub pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Ada beragam lampu strobo yang dibedakan berdasarkan warna.
 
Berikut bunyi aturan tersebut:
 
(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene
 
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru, dan c. kuning
 
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama
 
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain
 
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
 
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
 
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan