Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. (Foto: MI/Adam Dwi)
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. (Foto: MI/Adam Dwi)

Rhoma Irama Akan Hadiri Sidang Gugatan UU Pemilu

Lis Pratiwi • 24 Oktober 2017 05:54
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman), Rhoma Irama direncanakan hadir dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Rhoma dijadwalkan hadir di Mahkamah Konstitusi hari ini pukul 09.00 WIB.
 
“Rhoma hadir untuk menyampaikan pesan terakhir di hadapan hakim konstitusi. Karena (Partai) Idaman tengah fokus terhadap gugatan pendaftaran partai politik di Bawaslu RI,” kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah dalam siaran pers, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Sebelumnya, Partai Idaman melakukan gugatan ke MK atas Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Aturan verifikasi parpol yang termaktub poin tersebut dinilai diskriminatif.
 
Selain Partai Idaman, aturan tersebut juga digugat beberapa parpol baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai Grace Natalie dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diketuai Harry Tanoesoedibjo.
 
Mereka menilai, ketentuan a quo verifikasi parpol tidak adil dan membagi partai peserta pemilu menjadi dua yaitu peserta Pemilu 2014 dan non-peserta Pemilu 2014. Dikhawatirkan, hal ini memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai peserta Pemilu 2019.

Gugat ke Bawaslu
 
Partai ini pun mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyoroti kebijakan KPU yang mewajibkan memasukkan sejumlah data partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran. Partai Idaman, kata Ramdansyah, sejak awal keberatan dengan kebijakan Sipol tersebut.
 
"Sipol secara hukum tidak ada payung hukumnya. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak pernah disebutkan yang namanya Sipol. Tapi dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tiba-tiba muncul kata Sipol dan wajib," jelas Ramdansyah.
 
Sejak munculnya PKPU tersebut pada 18 September 2017, pihaknya langsung bekerja keras memasukkan data ke Sipol. Sosialisasi terkait Sipol memang telah dilakukan KPU di berbagai tingkatan. Namun, server Sipol kerap down. Alhasil pihaknya telah memasukkan data yang begitu banyak, dan ketika down, harus mengulang dari awal.
 
“Kalau Sipol adalah utama seharusnya KPU siapkan dengan baik server sistem tersebut sehingga ini tidak merugikan parpol. Kalau bukti-bukti, nanti akan kami persiapkan berapa kali server itu down apalagi last minute," beber dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan