Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal

WNA Norwegia Didakwa Melakukan Pemalsuan

01 Maret 2018 10:30
Jakarta: Warga negara Norwegia Morten Innhaug didakwa melakukan pemalsuan surat peralihan saham atas nama PT Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rezki Diniarti mengatakan, Morten didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP. 
 
Terdakwa secara bersama- sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris. Peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
 
Baca: Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Sertifikasi Guru di Jabar Diburu
 
"Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di labkrim (laboratorium kriminal). Hasil pemeriksaan labkrim non identik," kata Rezki saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 28 Februari 2018.
 
JPU juga menyampaikan sejumlah alat bukti yakni surat keputusan sirkulir dari pemegang saham pengganti RUPS, surat perjanjian pengikat jual beli saham, rekening koran, dan berbagai barang bukti lainnya.
 
Seperti diktahui, kasus ini bermula dari laporan dari Yanti Sudarno. Dalam laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum, tanggal 21 April 2016 atas kasus pemalsuan. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi, polisi menetapkan Morten dan istrinya Gabriel sebagai tersangka.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan