Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektrronik Setya Novanto mengakui menerima jam tangan Richard Mille tipe RM 011 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan alrmarhum Johannes Marliem. Namun, jam itu telah dikembalikan ke Andi karena mirip dengan kepunyaannya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto yang diperiksa sebagai terdakwa mengatakan jam tangan itu diberikan melalui Andi Narogong sekitar 2016. Menurut Novanto, saat itu Andi tak pernah membahas soal Johannes Marliem.
"Dia enggak pernah sebut soal Marliem, saya tanya apa nih, kata dia itu jam tangan. Saya memang senang koleksi jam tangan," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Novanto Mengaku Hobi Koleksi Jam Tangan Mewah
Novanto melanjutkan bungkus kotak jam tangan itu berbeda dari koleksi jam tangan miliknya. Namun, setelah melihat isinya, Novanto mengaku jam pemberian Johannes Marliem dan Andi serupa dengan koleksi jam tangan miliknya.
Ia sempat menanyakan kepada Andi soal keberadaan sertifikat jam tangan seharga USD135 ribu itu (atau setara Rp1,85 miliar dengan kurs USD1 seharga Rp13.744). Selain itu, jam tangan pemberian Marliem dan Andi juga disebut rusak.
"Saya lihat sama dengan punya saya, tapi kok mati, saya berpikir ini jamnya pasti rusak. Jadi, beberapa hari kemudian saya suruh orang kembalikan ke Andi," tuturnya.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima jam tangan Richard Mille RM 011 seharga USD135 ribu pemberian Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu dimaksudkan karena Novanto sedang berulang tahun dan telah membantu memuluskan pembahasan anggaran proyek KTP elektronik di DPR.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektrronik Setya Novanto mengakui menerima jam tangan Richard Mille tipe RM 011 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan alrmarhum Johannes Marliem. Namun, jam itu telah dikembalikan ke Andi karena mirip dengan kepunyaannya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto yang diperiksa sebagai terdakwa mengatakan jam tangan itu diberikan melalui Andi Narogong sekitar 2016. Menurut Novanto, saat itu Andi tak pernah membahas soal Johannes Marliem.
"Dia enggak pernah sebut soal Marliem, saya tanya apa nih, kata dia itu jam tangan. Saya memang senang koleksi jam tangan," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Novanto Mengaku Hobi Koleksi Jam Tangan Mewah
Novanto melanjutkan bungkus kotak jam tangan itu berbeda dari koleksi jam tangan miliknya. Namun, setelah melihat isinya, Novanto mengaku jam pemberian Johannes Marliem dan Andi serupa dengan koleksi jam tangan miliknya.
Ia sempat menanyakan kepada Andi soal keberadaan sertifikat jam tangan seharga USD135 ribu itu (atau setara Rp1,85 miliar dengan kurs USD1 seharga Rp13.744). Selain itu, jam tangan pemberian Marliem dan Andi juga disebut rusak.
"Saya lihat sama dengan punya saya, tapi kok mati, saya berpikir ini jamnya pasti rusak. Jadi, beberapa hari kemudian saya suruh orang kembalikan ke Andi," tuturnya.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima jam tangan Richard Mille RM 011 seharga USD135 ribu pemberian Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu dimaksudkan karena Novanto sedang berulang tahun dan telah membantu memuluskan pembahasan anggaran proyek KTP elektronik di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)