Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 01 Februari 2019 16:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Penahanan tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
 
"Ini merupakan perpanjangan di tingkat pengadilan negeri yang kedua," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
 
Perpanjangan masa penahanan politikus PAN ini terhitung sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2019. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," pungkas dia. 
 
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak memerinci nama-nama penerima aliran tersebut.
 
(Baca juga: Politikus PAN Bungkam Soal Penyaluran DAK Kebumen)
 
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan pada Juni 2016, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.
 
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.
 
Taufik menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
 
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan