Tersangka penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet digiring menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Tersangka penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet digiring menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.

Ratna Sarumpaet Memohon Jadi Tahanan Rumah

Kautsar Widya Prabowo • 28 Februari 2019 12:44
Jakarta: Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjadikan kliennya sebagai tahanan rumah. Pasalnya, kesehatan Ratna mudah menurun. 
 
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di PN Jaksel, Kamis, 28 Februari 2019.
 
Menurut dia, kondisi kesehatan Ratna saat ini memburuk karena dia tidak lagi muda. Pihaknya pun memastikan kliennya tidak melarikan diri atau merusak barang bukti bila permohonan dikabulkan PN Jaksel.

"Bahwa terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini usia 69 tahun, yang sangat rentan sakit, terbukti terdakwa harus diperiksa di Dokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," tutur dia.
 
Untuk memperkuat perhomonan tersebut, anak kandung dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, siap menjadi jaminan. Keduanya bakal memastikan Ratna tidak melarikan diri hingga tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang selanjutnya.
 
"Atiqah, anak beliau, memberikan jaminan dengan mempertimbangkan nilai hukum," tutur dia 
 
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 September 2018. Namun, pada tanggal itu, Ratna sejatinya sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta
 
Dia diduga sengaja menyebar hoaks ini untuk mendapatkan perhatian masyarakat dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga. Kubu Prabowo-Sandiaga pun menyampaikan konferensi pers mengecam penganiayaan terhadap Ratna. 
 
Baca: Fadli Zon Hingga Rocky Gerung Bisa Terseret Kasus Ratna Sarumpaet
 
Aksi Ratna pun dianggap telah membuat kegaduhan baik di dunia nyata hingga dunia maya. Kebohongan ini menjadi perdebatan warganet hingga menimbulkan unjuk rasa. 
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, mantan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandiaga itu hendak terbang ke Chile.
 
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan