Jakarta: Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kamah) melaporkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar. Pelaporan terkait pernyataan Agum soal pelanggaran HAM 1998.
Kuasa Hukum Kamah Eggi Sudjana mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri. Dia menilai, Agum telah memfitnah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
“Dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113 sanksinya 4 tahun, juga kena Pasal 310 sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," ujar Eggi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2019.
Sebelumnya, video pernyataan Agum soal sidang militer terhadap Prabowo beredar di media sosial. Dalam video, Agum awalnya menjelaskan mengenai struktur anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Agum dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masuk dalam anggota DKP.
Agum yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapat Agum dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
(Baca juga: Pernyataan Agum Disebut Tanpa Paksaan)
Singkatnya, Agum menyebut Prabowo Subianto terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima ABRI Wiranto untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Agum menyebut keputusan itu juga diteken semua anggota DKP, termasuk SBY.
"Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI. Rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, yang direkomendasikan supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer," kata Agum.
Eggi menyebut Agum mengetahui sepenuhnya kasus pelanggaran HAM 1998. Namun, dia heran Agum tak mengungkap hal itu saat Prabowo menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.
Dia meminta Presiden Joko Widodo mengendalikan Agum. Lantaran, saat ini kondisi politik sedang panas.
"Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakan hukum? Kenapa enggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju pilpres sepeti ini," ujarnya.
Laporan Eggi dan Kamah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tanggal 19 Maret 2019. Agum dilaporkan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Jakarta: Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kamah) melaporkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar. Pelaporan terkait pernyataan Agum soal pelanggaran HAM 1998.
Kuasa Hukum Kamah Eggi Sudjana mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri. Dia menilai, Agum telah memfitnah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
“Dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113 sanksinya 4 tahun, juga kena Pasal 310 sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," ujar Eggi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2019.
Sebelumnya, video pernyataan Agum soal sidang militer terhadap Prabowo beredar di media sosial. Dalam video, Agum awalnya menjelaskan mengenai struktur anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Agum dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masuk dalam anggota DKP.
Agum yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapat Agum dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
(Baca juga:
Pernyataan Agum Disebut Tanpa Paksaan)
Singkatnya, Agum menyebut Prabowo Subianto terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima ABRI Wiranto untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Agum menyebut keputusan itu juga diteken semua anggota DKP, termasuk SBY.
"Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI. Rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, yang direkomendasikan supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer," kata Agum.
Eggi menyebut Agum mengetahui sepenuhnya kasus pelanggaran HAM 1998. Namun, dia heran Agum tak mengungkap hal itu saat Prabowo menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.
Dia meminta Presiden Joko Widodo mengendalikan Agum. Lantaran, saat ini kondisi politik sedang panas.
"Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakan hukum? Kenapa enggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju pilpres sepeti ini," ujarnya.
Laporan Eggi dan Kamah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tanggal 19 Maret 2019. Agum dilaporkan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)