Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih membantah uang yang ia minta kepada sejumlah pengusaha digunakan untuk kebutuhan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq pada Pilkada Temanggung 2018. Permintaan uang kepada pengusaha itu murni untuk bantuan sosial di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kebetulan Temanggung ini tempat yang tidak hanya pilkada saja, Temanggung ini kampung saya. Ini kampung suami saya, yang kebetulan mungkin dalam setahun beberapa kali saya bolak balik," kata Eni usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018.
Eni yang juga terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi ini berdalih, setiap kembali ke Temanggung, ia menemui banyak masyarakat yang serba kekurangan. Oleh karena itu, uang yang ia minta kepada para pengusaha disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Kendati demikian, Eni mempersilakan pihak-pihak mengaitkan penerimaan uang dari pengusaha itu untuk kebutuhan kampanye suaminya pada Pilkada Temanggung 2018. Namun, ia bersikeras jika permintaan uang itu tidak berkaitan dengan biaya Pilkada.
Baca juga: Saksi Antarkan Hasil Suap untuk Kampanye Suami Eni
Bahkan, menurut Eni, permintaan uang itu tidak hanya dilakukan saat Pilkada 2018 kemarin berlangsung. Sejak lama, ia sudah mencoba meminta bantuan uang kepada para pengusaha.
"Bukan hanya ini saja. Kadang-kadang setiap tahun. Kawan-kawan saya pengusaha. Tidak hanya terkait dengan pilkada, mungkin boleh tanya, tidak hanya terkait dengan pilkada ini," terangnya.
Politikus Partai Golkar itu juga meyakini jika bantuan sosial itu dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, bantuan sosial itu didapat bukan hanya dari para pengusaha.
"Dari ini pun semua ada dokumennya, ada fotonya ada apanya semuanya ada dan itu terekam semuanya ter-file semuanya dan itu bisa dipertanggungjawabkan semuanya," tegas Eni.
Eni sebelumnya didakwa menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang suap itu diduga agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-I).
Ia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah uang dari beberapa pengusaha migas berupa uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu. Dalam surat dakwaan, jaksa meyakini uang-uang gratifikasi tersebut digunakan untuk kampanye Al Hadziq sebagai calon bupati di Pilkada Temanggung.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih membantah uang yang ia minta kepada sejumlah pengusaha digunakan untuk kebutuhan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq pada Pilkada Temanggung 2018. Permintaan uang kepada pengusaha itu murni untuk bantuan sosial di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kebetulan Temanggung ini tempat yang tidak hanya pilkada saja, Temanggung ini kampung saya. Ini kampung suami saya, yang kebetulan mungkin dalam setahun beberapa kali saya bolak balik," kata Eni usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018.
Eni yang juga terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi ini berdalih, setiap kembali ke Temanggung, ia menemui banyak masyarakat yang serba kekurangan. Oleh karena itu, uang yang ia minta kepada para pengusaha disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Kendati demikian, Eni mempersilakan pihak-pihak mengaitkan penerimaan uang dari pengusaha itu untuk kebutuhan kampanye suaminya pada Pilkada Temanggung 2018. Namun, ia bersikeras jika permintaan uang itu tidak berkaitan dengan biaya Pilkada.
Baca juga:
Saksi Antarkan Hasil Suap untuk Kampanye Suami Eni
Bahkan, menurut Eni, permintaan uang itu tidak hanya dilakukan saat Pilkada 2018 kemarin berlangsung. Sejak lama, ia sudah mencoba meminta bantuan uang kepada para pengusaha.
"Bukan hanya ini saja. Kadang-kadang setiap tahun. Kawan-kawan saya pengusaha. Tidak hanya terkait dengan pilkada, mungkin boleh tanya, tidak hanya terkait dengan pilkada ini," terangnya.
Politikus Partai Golkar itu juga meyakini jika bantuan sosial itu dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, bantuan sosial itu didapat bukan hanya dari para pengusaha.
"Dari ini pun semua ada dokumennya, ada fotonya ada apanya semuanya ada dan itu terekam semuanya ter-
file semuanya dan itu bisa dipertanggungjawabkan semuanya," tegas Eni.
Eni sebelumnya didakwa menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang suap itu diduga agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-I).
Ia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah uang dari beberapa pengusaha migas berupa uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu. Dalam surat dakwaan, jaksa meyakini uang-uang gratifikasi tersebut digunakan untuk kampanye Al Hadziq sebagai calon bupati di Pilkada Temanggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)