Sidang perkara dugaan suap bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang perkara dugaan suap bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sekjen KONI Disebut Siapkan Duit Suap Buat Menpora

Fachri Audhia Hafiez • 21 Maret 2019 17:10
Jakarta: Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Suradi, mengaku diminta Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy menyusun alternatif kegiatan yang nilainya mencapai Rp17,9 miliar. Duit itu sebagian digunakan untuk memberikan ke sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
 
Suradi mengaku Fuad memintanya agar dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya. Sebab, Fuad punya kepentingan untuk memberikan ke sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
 
Dari total Rp17,9 miliar sekitar Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI. Termasuk, sebesar Rp3,4 miliar disiapkan untuk sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

"Pak sekjen bilang enggak cukup tolong dibuat Rp5 miliar. Karena teringat kebutuhannya seperti ini angka tiga koma sekian, ditambah Rp5,5 miliar jadi Rp8 miliar," kata Suradi saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.
 
Jaksa lantas menanyakan daftar penerima dana yang dibuat. Salah satunya berinisial 'M' yang didaftarkan menerima Rp1,5 miliar. 
 
Suradi mengaku itu diserahkan ke Menpora Imam Nahrowi. "Mungkin untuk menteri. Karena didikte ke saya, hanya inisial saja. Menurut asumsi saya menteri," ucap Suradi.
 
Jaksa juga mengonfirmasi sejumlah inisial lain, seperti 'Ul' yang disebut akan menerima Rp500 juta. Menurut Suradi 'Ul' ialah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi dari Menpora Imam Nahrowi.
 
(Baca juga: Korupsi Dana Hibah Masuk Rekening Pejabat Kemenpora)
 
Kemudian 'Mly' yang diduga merupakan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. 'Mly' tertulis akan menerima fee Rp400 juta.
 
Selanjutnya 'Ap' yang diduga merupakan
pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dengan nilai fee Rp250 juta. "Sudah diberikan atau belum saya tidak tahu," ucap Suradi.
 
Dalam perkara ini Fuad beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta  berupa uang Rp215 juta.
 
Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: KPK Kantongi Keterlibatan Tangan Kanan Imam Nahrawi)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan