Hukuman Penjara untuk Teuku Bagus Ditambah

Mufti Sholih • 10 November 2014 20:16
medcom.id. Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Teuku Bagus Muhammad Noor, terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya itu divonis enam tahun penjara.
 
"Ya benar. Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 300 juta," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/11/2014).
 
Hatta menyebut, putusan untuk Teuku Bagus dibacakan pada 27 Oktober, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua. Namun, Hatta enggan merinci alasan penambahan hukuman. Menurut dia, dia harus melihat lagi berkas pekara. "Saya mesti cek lagi," sebut Hatta.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan putusan empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Teuku Bagus. Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor. Penerima uang itu adalah Anas Urbaningrum, Mahyudin, dan Olly Dondokambey.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan