Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari

Terkait Rekening Gendut, Kejagung Bidik Dua Kepala Daerah

Sri Utami • 19 Desember 2014 14:51
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus mendalami rekening gendut kepala daerah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan pihaknya serius dalam memproses laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan rekening mencurigakan milik delapan kepala daerah.
 
Dari delapan rekening itu, rekening milik dua kepala daerah mulai diselidiki. Widyo menuturkan jajarannya sudah memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk dimintai keterangan terkait rekening mencurigakan atas namanya.
 
“Dia (Nur Alam) sudah dipanggil dua kali dan kami akan memanggil lagi. Tidak ada jalan buntu untuk penyidik menyidik dan berbuat sesuatu (proses hukum). Jaksa tidak bekerja setengah-setengah,” tegasnya di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Tidak hanya itu penyidik pidana khusus juga tengah menelusuri dugaan rekening gendut yang dimiliki Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Penyidikan ini terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal usaha BUMD pembangunan pembangkit listrik di Pinggir dan Buruk Bakul senilai Rp300 milyar.
 
Lebih lanjut Widyo mengatakan dalam kasus ini pihaknya akan menetapkan tersangka Januari nanti. Penetapan tersangka ini nantinya bersamaan dengan dibentuknya tim khusus untuk menangani perkara korupsi yang beranggotakan 29 jaksa andal.
 
“Januari akan ada status baru. Nanti Jaksa Agung yang akan mengukuhkan adanya status baru itu, tunggu saja,” imbuhnya.
 
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prestyo menegaskan tidak akan tebang pilih dalam pengusutan kepemilikan rekening gendut kepala daerah. Ia bahkan tidak bisa dipengaruhi oleh latar belakang apa pun termasuk elit partai
 
"Tidak ada tebang pilih, dia profesi apa, siapa bahakn dari afiliasi partai apa. Semua sama di mata hukum," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan