Panglima TNI Jenderal Moeldoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap--Metrotvnews.com/Achmad Zulfikar Fazli
Panglima TNI Jenderal Moeldoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap--Metrotvnews.com/Achmad Zulfikar Fazli

Panglima TNI Sesalkan Kecilnya Denda Pesawat Asing 'Nakal'

Achmad Zulfikar Fazli • 13 November 2014 15:25
medcom.id, Jakarta: Pesawat asing yang melanggar wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinilai tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal tersebut disayangkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
 
"Di situ ada UU kemarin pernah saya sampaikan 414 ya, UU No 1 Tahun 2009 sudah jelas disitu hukuman 2 tahun dan denda Rp2 Miliar. Tapi kenapa Pemerintah mendenda Rp60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," kata Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
 
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 414 berbunyi 'setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)'.

Untuk itu, Moeldoko mengaku akan mengkaji lebih dalam lagi peraturan tersebut. Menurut dia, negara asing yang terbukti melanggar sudah seharusnya diberikan tindakan yang tegas dan dihukum berat agar menimbulkan efek jera. "Maka saya akan kaji lagi. Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita," tegas dia.
 
Selain itu, pihaknya juga tengah mengkaji dan akan mengajukan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan melalui UU penerbangan.
Salah satunya keterlibatan TNI dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran negara asing, misal adanya pesawat asing masuk ilegal dan kapal laut asing yang melanggar wilayah hukum RI. "Semestinya perlu ada peraturan UU yang baru yaitu revisi kebijakan. Sebetulnya pelanggaran di laut, TNI AL harus dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara, harus libatkan TNI AU untuk menyidik," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan