medcom.id, Banten: Pihak keluarga Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Atut dengan hukuman empat tahun penjara. Adik kandung Atut, Ratu Tatu merasa keputusan tersebut tidak adil untuk sang kakak karena tidak ada kesaksian yang memberatkan Atut selama persidangan.
"Sedih dengar keputusan itu. Bisa dilihat semua saksi itu menyampaikan tidak ada yang memberatkan Bu Atut seperti Bu Susi (Tur Andayani) yang selalu jual nama Bu Atut saat komunikasi dengan Akil. Saat sidang beliau mengatakan hanya catut nama Bu Atut. Pak Akil sendiri menyampaikan enggak ada permintaan khusus dari Atut untuk bantu Pilkada Lebak," katanya saat ditemui di kantornya, Serang, Selasa (2/9/2014).
Terkait pengajuan banding, Wakil Bupati Serang ini mengaku pihak keluarga masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Namun, jika KPK mengajukan banding, secara otomatis pihak Atut juga akan mengajukan banding.
"Belum kita bicarakan, dan belum putuskan. Tapi, kalau KPK banding kita pasti ikut banding untuk melakukan pembelaan," tuturnya.
Sebagai keluarga, Ratu Tatu mengatakan meski kecewa dengan vonis hakim, keluarga hanya bisa berdoa agar Atut diberikan ketabahan menjalani masa hukumannya.
medcom.id, Banten: Pihak keluarga Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Atut dengan hukuman empat tahun penjara. Adik kandung Atut, Ratu Tatu merasa keputusan tersebut tidak adil untuk sang kakak karena tidak ada kesaksian yang memberatkan Atut selama persidangan.
"Sedih dengar keputusan itu. Bisa dilihat semua saksi itu menyampaikan tidak ada yang memberatkan Bu Atut seperti Bu Susi (Tur Andayani) yang selalu jual nama Bu Atut saat komunikasi dengan Akil. Saat sidang beliau mengatakan hanya catut nama Bu Atut. Pak Akil sendiri menyampaikan enggak ada permintaan khusus dari Atut untuk bantu Pilkada Lebak," katanya saat ditemui di kantornya, Serang, Selasa (2/9/2014).
Terkait pengajuan banding, Wakil Bupati Serang ini mengaku pihak keluarga masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Namun, jika KPK mengajukan banding, secara otomatis pihak Atut juga akan mengajukan banding.
"Belum kita bicarakan, dan belum putuskan. Tapi, kalau KPK banding kita pasti ikut banding untuk melakukan pembelaan," tuturnya.
Sebagai keluarga, Ratu Tatu mengatakan meski kecewa dengan vonis hakim, keluarga hanya bisa berdoa agar Atut diberikan ketabahan menjalani masa hukumannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)