medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Seto Mulyadi atau sering disapa Kak Seto tidak berkenan dengan kehadiran korban kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) menjadi saksi dalam persidangan. Dirinya bahkan menilai hal itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).
"Seharusnya tidak dihadirkan dalam ruang sidang, itu bisa dibilang melakukan pelanggaran UU PA," kata kak seto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut Kak Seto, kesaksian korban tidaklah menentukan. Sebab, korban saat ini masih mengalami guncangan psikologis, sehingga berpotensi memberikan jawaban yang juga tidak berdasar.
"Saya melihat reaksi anak itu over acting, gembira, tertawa, upaya defence untuk mengatasi kecemasan yang berlebihan. Jadi kalau kita jeli memahami psikologi anak, bahwa itu dalam keadaan terguncang. Takutnya jiwa yang tidak stabil akan melahirkan jawaban yang tidak stabil," jelasnya.
Selain itu, lanjut Kak Seto, kehadirannya di persidangan dapat membuat korban trauma kembali. Bila pun sangat dibutuhkan keterangannya, seharusnya kelima terdakwa tidak ikut dihadirkan dalam ruang sidang.
"Sebaiknya mereka (lima terdakwa) pindah ke tempat lain," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Seto Mulyadi atau sering disapa Kak Seto tidak berkenan dengan kehadiran korban kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) menjadi saksi dalam persidangan. Dirinya bahkan menilai hal itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).
"Seharusnya tidak dihadirkan dalam ruang sidang, itu bisa dibilang melakukan pelanggaran UU PA," kata kak seto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut Kak Seto, kesaksian korban tidaklah menentukan. Sebab, korban saat ini masih mengalami guncangan psikologis, sehingga berpotensi memberikan jawaban yang juga tidak berdasar.
"Saya melihat reaksi anak itu over acting, gembira, tertawa, upaya
defence untuk mengatasi kecemasan yang berlebihan. Jadi kalau kita jeli memahami psikologi anak, bahwa itu dalam keadaan terguncang. Takutnya jiwa yang tidak stabil akan melahirkan jawaban yang tidak stabil," jelasnya.
Selain itu, lanjut Kak Seto, kehadirannya di persidangan dapat membuat korban trauma kembali. Bila pun sangat dibutuhkan keterangannya, seharusnya kelima terdakwa tidak ikut dihadirkan dalam ruang sidang.
"Sebaiknya mereka (lima terdakwa) pindah ke tempat lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)