Jumpa Pers TPI. (foto:Achmad Zulfikar)
Jumpa Pers TPI. (foto:Achmad Zulfikar)

Menangkan Kepemilikan TPI, Tutut Bantah Suap MA

Achmad Zulfikar Fazli • 21 November 2014 18:15
medcom.id, Jakarta: Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut membantah kemenangannya dalam sengketa perdata kepemilikan saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena menyuap Mahkamah Agung (MA).
 
Menurutnya, kasus sengketa ini telah berakhir berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari Pengadilan Negeri hingga dikeluarkannya putusan Peninjauan Kembali oleh MA pada tanggal 29 Oktober 2014 lalu.
 
"Dalam menyelesaikan masalah ini,tidak ada yang namanya suap. Kami sudah melalui proses hukum dari awal sejak dari PN terus ke PT lanjut ke MA dan sekarng PK ke Ma lagi hingga hasil akhirnya sekarang," kata Mbak Tutut dalam jumpa pers di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(21/11/2014).

Bahkan, putri Soeharto tersebut mengaku, dalam menjalani perkara ini di persidangan, dirinya selalu mengingatkan kuasa hukum dan semua pihak agar tidak menekan hakim yang mengurus perkara ini.
 
Selain itu, Mbak Tutut mengaku telah memberikan perintah agar kuasa hukum dan pihaknya menghormati semua keputusan hakim yang menangani perkara ini.
 
"Saya mewanti-wanti agar jangan menghakimi para hakim, mari kita lalui dengan hukum dan kami memang betul-betul berikan fakta, dan alhamdulilah akhirnya hasilnya bahwa ini adalah hak kami," ujar dia.
 
Seperti diketahui, perkara perebutan saham ini bermula sejak 2005 silam. Dalam amar putusannya MA menolak peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoesoedibyo. PT Berkah adalah perusahaan yang membeli TPI untuk kemudian dijual ke MNC.
 
Merasa ada kejanggalan, pihak Tutut menggugat PT Berkah atas kepemilikan MNC Grup di TPI. Di tingkat Pengadilan Negeri PT Berkah menang, namun pada 2 Oktober 2013, MA memutuskan membatalkan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005 yang digelar pihak Harry Tanoe, pemilik MNC Grup. PT Berkah kemudian mengajukan PK, tapi majelis hakim menolak PK tersebut. Dengan demikian, hasil putusan Kasasi tetap berlaku dan memenangkan mbak Tutut atas kepemilikan TPI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan