medcom.id, Jakarta: KPK harap-harap cemas menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum, Rabu (23/9/2014).
Seiring itu, KPK siap membuka penyelidikan kasus kepemilikan saham Garuda yang diduga melibatkan Anas. Namun, penyelidikan tersebut tergantung dari pertimbangan hakim dalam vonis, hari ini.
"Kami menunggu bunyi putusan. Kalau keputusan hakim itu mengarah pada posisi bisa membuka penyelidikan baru, kami akan lakukan. Kami berharap hakim mengadopsi perkembangan yang muncul di pengadilan yang akan memudahkan kami membuka kasus baru," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam.
Anas Urbaningrum menolak berkomentar terkait tudingan kepemilikan saham Garuda sebagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Nazarudin.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga tak menanggapi perihal janji bersedia digantung di Monas. Sebab, kata Anas, hingga saat ini dia belum terbukti melakukan korupsi.
"Kembalikan kepada fakta-fakta persidangan. Kalau dari fakta persidangan tidak ada sebiji sawi pun yang berkaitan dengan Hambalang," kata Anas di Gedung KPK, hari ini.
"Kita hormati pengadilan, kita hormati majelis hakim, kita tunggu nanti apa vonisnya," tambah dia.
medcom.id, Jakarta: KPK harap-harap cemas menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum, Rabu (23/9/2014).
Seiring itu, KPK siap membuka penyelidikan kasus kepemilikan saham Garuda yang diduga melibatkan Anas. Namun, penyelidikan tersebut tergantung dari pertimbangan hakim dalam vonis, hari ini.
"Kami menunggu bunyi putusan. Kalau keputusan hakim itu mengarah pada posisi bisa membuka penyelidikan baru, kami akan lakukan. Kami berharap hakim mengadopsi perkembangan yang muncul di pengadilan yang akan memudahkan kami membuka kasus baru," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam.
Anas Urbaningrum menolak berkomentar terkait tudingan kepemilikan saham Garuda sebagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Nazarudin.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga tak menanggapi perihal janji bersedia digantung di Monas. Sebab, kata Anas, hingga saat ini dia belum terbukti melakukan korupsi.
"Kembalikan kepada fakta-fakta persidangan. Kalau dari fakta persidangan tidak ada sebiji sawi pun yang berkaitan dengan Hambalang," kata Anas di Gedung KPK, hari ini.
"Kita hormati pengadilan, kita hormati majelis hakim, kita tunggu nanti apa vonisnya," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)