Sebanyak 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke PN Jaksel. Medcom.id/Siti Yona
Sebanyak 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke PN Jaksel. Medcom.id/Siti Yona

Jalani Sidang Lanjutan, 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dibawa ke PN Jaksel

Siti Yona Hukmana • 26 Oktober 2022 09:50
Jakarta: Sebanyak lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka akan menjalani sidang lanjutan.
 
Pantauan Medcom.id, kelima terdakwa keluar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jaksel sekitar pukul 09.04 WIB, Rabu, 26 Oktober 2022. Kelimanya tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah, khas tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
 
Mereka memasuki bus tahanan Kejari Jaksel yang telah menunggu sejak pagi. Kelima terdakwa didampingi sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dan polisi.

Paling depan berjalan Kuat Ma'ruf, disusul Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan paling belakang Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.
 
Selain Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Majelis Hakim PN Jaksel juga membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan Putri Candrawathi, istri Sambo. Keduanya telah berada di PN Jaksel.
 

Baca juga: Nasib Peradilan Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini


 
Sementara itu, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
 
Sedangkan, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Baiquni, Chuck, dan Irfan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan