Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachrii
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachrii

KPK Siap Hadapi Praperadilan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2022 00:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh. Lembaga Antikorupsi menegaskan telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Gazalba sebagai tersangka.
 
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 25 November 2022.
 
Ali menegaskan KPK tidak melanggar hukum saat menetapkan Gazalba sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi meyakini barang bukti yang dimiliki bisa mematahkan gugatan Gazalba.

"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ucap Ali.
 

Baca: Tak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK


Sebelumnya, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
 
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
 
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan