Jakarta: Anggota DPR Lasmi Indaryani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono hari ini, 30 Agustus 2022. Usai diperiksa penyidik dia mengaku sempat menolak bersaksi karena Budhi Sarwono merupakan ayahnya.
"Kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya ya terutama," kata Lasmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Lasmi mengatakan anggota keluarga inti tidak boleh bersaksi berdasarkan Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik tetap memeriksanya dengan dalih melengkapi berkas pihak swasta Kedy Afandi.
"(Peneriksaannya) lebih kayak kenal atau tidak (dengan Kedy), ya masih ini saja sih," ujar Lasmi.
Dia menegaskan penolakannya itu tidak melanggar hukum. Lasmi mengeklaim sudah kooperatif dalam kasus ini.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Jakarta: Anggota DPR Lasmi Indaryani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara
Budhi Sarwono hari ini, 30 Agustus 2022. Usai diperiksa penyidik dia mengaku sempat menolak bersaksi karena Budhi Sarwono merupakan ayahnya.
"Kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya ya terutama," kata Lasmi di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Lasmi mengatakan anggota keluarga inti tidak boleh bersaksi berdasarkan Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik tetap memeriksanya dengan dalih melengkapi berkas pihak swasta Kedy Afandi.
"(Peneriksaannya) lebih kayak kenal atau tidak (dengan Kedy), ya masih ini saja sih," ujar Lasmi.
Dia menegaskan penolakannya itu tidak melanggar hukum. Lasmi mengeklaim sudah kooperatif dalam kasus ini.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)