Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.

Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe Masih Nihil

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2023 08:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mendapatkan informasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Padahal, dia sudah berkali-kali diperiksa.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Lukas sebagai tersangka berlangsung di Papua pada November 2022. Namun, tidak ada informasi yang didapatkan karena dia sakit saat itu.
 
"Kita sudah lakukan riksa di Papua sebagai awal penetapan yang bersangkutan (Lukas) sebagai tersangka sudah. Hanya saja isinya memang belum ada. Karena yang bersangkutan menyatakan sakit," kata Karyoto di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Lalu, pemeriksaan kedua sebagai tersangka usai Lukas Enembe ditangkap dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Namun, KPK juga tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyidik.
 
"Kami belum (dapat) update," ucap Karyoto.
 
KPK juga kembali mencoba meminta keterangan Lukas pada Selasa, 17 Januari 2023. Namun, dia harus berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.
 

Baca: KPK: Gangguan Kesehatan Lukas Enembe Faktor Usia


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan