Ilustrasi KPK. Medcom
Ilustrasi KPK. Medcom

KPK Siap Hadapi Gugatan Anggota Polri Bambang Kayun

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2022 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bambang Kayun menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
 
"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
 
Karyoto yakin pihaknya mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. KPK ogah mengurusi pertimbangan Bambang dalam mengajukan gugatan.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah," ucap Karyoto.
 
Gugatan praperadilan diajukan Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 

Baca: Jadi Tersangka, KPK Cegah Anggota Polri Bambang Kayun


Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
 
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan