Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Jadi Tersangka, KPK Cegah Anggota Polri Bambang Kayun

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2022 23:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan perintah pencegahan terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Dia kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.
 
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Medcom.id, Selasa, 22 November 2022.
 
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut status hukum Bambang. Pasalnya, informasi itu ranahnya KPK.
 

Baca: KPK Digugat Usai Tetapkan Petinggi Polri sebagai Tersangka


Bambang telah menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya Bambang menyebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
 
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan