Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Sederet Permintaan Maaf Ferdy Sambo saat Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Patrick Pinaria • 11 Januari 2023 13:03
Jakarta: Ferdy Sambo menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa, 10 Januari 2023. Sejumlah permintaan maaf pun ia sampaikan dalam sidang tersebut.
 
"Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Berikut ini kumpulan permintaan maaf Ferdy Sambo dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Kapolri dan institusi Polri

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

"Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Ferdy sadar skenario tersebut telah mengakibatkan citra institusi Polri menjadi turun dan sejumlah rekan sejawatnya harus menjalani proses hukum.

2. Presiden Joko Widodo

Pada kesempatan itu pula Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena telah menyita perhatian publik dalam perkara ini.
 
"Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," ucap Ferdy.
 
Baca: Kejanggalan Ferdy Sambo Tak Konsisten Pakai Kacamata, Ini Kata Pakar
 

3. Keluarga almarhum Yosua (Brigadir J)

Ucapan permintaan maaf pun juga dilontarkan Ferdy kepada keluarga almarhum Brigadir J. Ia meminta maaf karena emosinya mengakibatkan putra keluarga Yosua meninggal dunia.

4. Richard Eliezer (Bharada E)

Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada Richard Eliezer (Bharada E). Ia menyesal karena melibatkan Bharada E dalam kasus ini.
 
"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," ucapnya.

5. Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo pun meminta maaf kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang telah ia libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga ketiga orang tersebut juga menjadi terdakwa di dalam kasus ini.
 
"Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini," ujar Ferdy Sambo.
 
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan