Kuasa Hukum Ricky Rizal Bedi Sugiho Pribadi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Kuasa Hukum Ricky Rizal Bedi Sugiho Pribadi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Kuasa Hukum RR: Kita Buat Eksepsi, Kita Tahu Akan Ditolak

MetroTV • 21 Oktober 2022 13:34
Jakarta: Kuasa Hukum Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan terhadap kliennya, mulai dari dakwaan yang dinilai sama dengan terdakwa yang lain. Hingga alasan melakukan eksepsi yang pihaknya telah mengetahui akan ditolak.
 
“Kita membuat eksepsi, kita tahu kita masuk ke materi tentunya akan ditolak, kita paham. Tetapi, kita memberi pembelajaran bahwa selama ini semuanya dikenakan pasal 340 tapi posisi RR kita harus beritahu,” kata Bedi Sugiho Pribadi dalam tayangan Kontroversi, di Metro TV, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Bedi menyebut dari kurang lebih 900 lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibaca dengan cermat, dapat dilihat semuanya didudukkan dalam proporsi konstruksi hukum yang sama, padahal tidak demikian.

“Dakwaan jaksa seperti main puzzle yang tidak nyambung, alasan mengapa dia (Ricky Rizal) mengamankan senjata tersebut telah terjadi peristiwa yang belum terpecahkan. Telah terjadi dugaan pelecehan yang selama ini dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Bedi.
 
Baca juga: Nasib Peradilan Ferdy Sambo Ditentukan 26 Oktober
 
Bedi mengatakan jaksa mendakwa RR ikut dalam perencanaan pembuktian di Magelang dengan asumsi mengamankan senjata adalah bagian dari perencanaan jahat. Padahal, upaya RR untuk mengamankan senjata Brigadir Yosua agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena mendengar ada pertengkaran antara Yosua dan Kuat Ma’ruf.
 
“Masalahnya adalah dari peristiwa pertengkaran Yosua dengan Kuat Ma'ruf kemudian ada tangisan dari  pembantu Susi, sempat ditanyakan ada apa? Semua tidak ada yang tahu, dan sama sekali tidak ada dikatakan terjadi pelecehan seksual,” tutur Bedi.
 
Bedi mengatakan terkait kasus utama yaitu pembunuhan terhadap Yosua, dirinya sepakat bahwa dari rangkaian peristiwa yang dikonstruksikan oleh JPU tidak terbantahkan bahwa telah terjadi pembunuhan. Yang terpenting menurutnya adalah kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi fokus pada pembuktian.
 
“Soal sebab kenapa terjadi pembunuhan, sudah tidak diperlukan lagi karena sudah lewat. Tentang adanya pelecehan, tentang adanya perbuatan asusila, advokat yang mendampingi Sambo ataupun Ibu PC itu fokus saja kepada pembuktian,” tambah Bedi. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan