Jakarta: Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Ada sejumlah alasan atas pengambilan keputusan tersebut.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir, Senin, 11 Juli 2022.
Menurut dia, pembatalan tersebut untuk memastikan agar siswa tetap bisa belajar di pondok tersebut. Selain itu, memastikan para orang tua santri bahwa ankanya mendapatkan status sedang belajar di pondok tersebut.
Dirinya juga mengaku sudah meminta pelaksana harian Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional pondok pesantren .
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di pondok pesantren tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ungkap dia.
Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada 7 Juli 2022. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah ketika itu dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pencabutan izin operasional tersebut membuat santri takut dan memilih untuk pulang ke rumahnya.
Jakarta: Menteri Agama
Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional
Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Ada sejumlah alasan atas pengambilan keputusan tersebut.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir, Senin, 11 Juli 2022.
Menurut dia, pembatalan tersebut untuk memastikan agar siswa tetap bisa belajar di pondok tersebut. Selain itu, memastikan para orang tua santri bahwa ankanya mendapatkan status sedang belajar di pondok tersebut.
Dirinya juga mengaku sudah meminta pelaksana harian Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional pondok pesantren .
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di
pondok pesantren tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ungkap dia.
Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada 7 Juli 2022. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah ketika itu dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pencabutan izin operasional tersebut membuat santri takut dan memilih untuk pulang ke rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)