Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi pada Kamis, 18 Agustus 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022, setelah Surya mendarat dari Taiwan belum maksimal karena faktor usia dan penyakit.
"(Diperiksa lagi) hari Kamis jam 10, karena hari ini masih kurang fit dan kondisi jet lag," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut pihaknya bakal memeriksa Surya hari ini, 16 Agustus 2022. Penyidik baru memeriksa Surya selama tiga jam lebih, pada Senin kemarin. Menurut Supardi, hal itu dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan usia Surya.
"Kan sudah tua dan mempunyai riwayat jantung juga, sehingga pemeriksaan tadi enggak terlalu lama dulu lah," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 15 Agustus 2022.
Surya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu. Ia datang ke Indonesia menggunakan maskapai China Airlines dari Taiwan dan langsung menuju Gedung Bundar untuk diperiksa sebagai tersangka.
Surya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara korupsi dan TPPU yang disidik Kejagung terkait kasus penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan bisnis kelapa sawit oleh grup perusahaan Duta Palma. Usaha itu telah berlangsung sejak 2003. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian dalam kasus itu mencapai Rp78 triliun.
Selain Surya, penyidik menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi pada Kamis, 18 Agustus 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022, setelah Surya mendarat dari Taiwan belum maksimal karena faktor usia dan penyakit.
"(Diperiksa lagi) hari Kamis jam 10, karena hari ini masih kurang fit dan kondisi jet lag," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut pihaknya bakal memeriksa Surya hari ini, 16 Agustus 2022. Penyidik baru memeriksa Surya selama tiga jam lebih, pada Senin kemarin. Menurut Supardi, hal itu dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan usia Surya.
"Kan sudah tua dan mempunyai riwayat jantung juga, sehingga pemeriksaan tadi enggak terlalu lama dulu lah," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 15 Agustus 2022.
Surya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu. Ia datang ke Indonesia menggunakan maskapai China Airlines dari Taiwan dan langsung menuju Gedung Bundar untuk diperiksa sebagai tersangka.
Surya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara korupsi dan TPPU yang disidik Kejagung terkait kasus penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan bisnis kelapa sawit oleh grup perusahaan Duta Palma. Usaha itu telah berlangsung sejak 2003. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian dalam kasus itu mencapai Rp78 triliun.
Selain Surya, penyidik menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)